PEMERINTAH KOTA DEPOK
RUKUN TETANGGA 06 RUKUN WARGA 06
KEL. HARJAMUKTI KEC. CIMANGGIS –
DEPOK 16454
Sekretariat
: Kp Pondok Ranggon Rt 06/06 No 75 No Tlp 081299401730
No : 02/06/PP/2020 Depok,
15 April 2020
Sifat : Penting
Lampiran : -
Perihal : HIMBAUAN
Kepada Yth,
Seluruh
Warga Rt 06/06
Dengan Hormat,
Menindak
lanjuti pustusan Bpk Gubernur Jawa Barat dan Bpk Wali Kota Depok putusan Nomor 443/177/KPTS/DINKES/HUK/2020 tentang
pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berkala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus ( COVID-19) di
Kota Depok.
Dengan ini kami selaku pengurus
Rukun Tetangga 06, menghimbau kepada masyarakat Rt 06/06 untuk mematuhi
kebijakan pemerintah dengan cara hidup sehat, Cuci tangan pakai sabun,
menggunakan masker saat bepergian jauh, hindari keramaian, jaga jarak dan tidak
membuat keramaian, menjaga dan mendampingi anak-anak untuk tidak bermain demi
memutus mata rantai Virus Corona (COVID-19) dan meningkatkan keamanan di
lingkungan kita,
Kami selaku pengurus Rukun Tetangga
06 akan melaksanakan penutupan jalan
satu jalur dan System buka tutup, adapun jalan yang akan kami tutup total Jl Al-Muzamil
Akses dengan Rt 06/Rt 05, Untuk akses keluar masuk melalui Jl Tegal sari/Jl
Villa Alam permai satu akan kami tutup total pada pukul 22.00 s/d pukul 08.00
dini hari, dengan batas waktu yang belum di tentukan
Kepada semua Warga di mohon
Kesediaan dan kesadaranya dengan adanya kebijakan ini. Atas perhatian dan kerja
samanya di ucapkan Terima Kasih
Ketua Rt 06/06
Maman
Ceong
Tembusan :
Lurah Harjamukti
Babinsa Harjamukti
Babikamtibmas Harjamukti
Ketua Rw 06
Ketua Rt 06
No comments:
Post a Comment